Rabu, 14 Oktober 2015

Licensing Agreement

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Pada umumnya bagi negara-negara yang telah memiliki perundangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi yaitu lisensi wajib, lisensi karena permupakatan dan lisensi karena berlakunya hukum.
Lisensi karena permupakatan/perjanjian yaitu seorang atau badan hukum menerima lisensi boleh memberi suatu lisensi dibawah penemuan patennya kepada orang lain melalui suatu kontrak.
Lisensi
  1. Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi;
  2. Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada Pihak ketiga;
  3. Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang diberi Paten tersebut pada khususnya;
  4. Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya;
  5. Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat Jenderal perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga;

Lisensi – wajiblisensi karena berlakunya hukum adalah lisensi yang didasarkan pada pengaturan pejabat pemerintah bentuk lisensi ini jarang dipergunakan.
Lisensi- Wajib
  1. Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan.
  1. Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Paten dengan membayar biaya.
  2. Permohonan lisensi-wajib hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa Paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia oleh Pemegang Paten.
  3. Permohonan lisensi-wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah Paten diberikan atas alasan bahwa Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau Penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
  4. Selain kebenaran alasan sebagaimana tersebut pada huruf c, lisensi-wajib hanya dapat diberikan apabila:
(1)   Pemohonan dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
a)  mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan secara penuh;
b) mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya; dan
c)  telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan
(2)   Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
  1. Pelaksanaan lisensi-wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi-wajib kepada Pemegang Paten.
Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal. Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan dalam perjanjian Lisensi Paten atau perjanjian lain yang sejenis.
  1. Lisensi wajib tidak dapat dialihkan kecuali karena pewarisan.
Lisensi wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu, dan harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dan diumumkan.

Lisensi oleh lembaga litbang (PP 20/2005)
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan, pemberian lisensi oleh lembaga litbang merupakan bagian dari kegiatan alih teknologi.
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tnggi dan lembaga litbang dilaksanakan melalui mekanisme :
  1. lisensi;
  2. kerja sama;
  3. pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
  4. publikasi.
Lisensi dilakukan melalui perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi dilaksanakan oleh lembaga litbang sebagai pemberi lisensi dan penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagai penerima lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian lisensi oleh lembaga litbang dapat dilakukan dengan pemberian asistensi teknis, pendidikan dan latihan, serta pelayanan jasa ilmu pengetahuan lain yang diperlukan penerima lisensi sesuai dengan kesepakatan antara pemberi dan penerima lisensi.
Pemberian lisensi oleh litbang tidak memberikan hak kepada penerima lisensi untuk dapat mengalihkan hak lisensi kepada pihak ketiga.
Perjanjian dilakukan secara ketat yang memuat antara lain hal:
  1. hak dan kewajiban para pihak;
  2. persyaratan dan mekanisme alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan;
  3. pihak penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan;
  4. status perlindungan hukum; dan
  5. royalti atau imbalan.
Peran Perjanjian Lisensi
Masalah-masalah berikut ini yang mempunyai pengaruh yang besar dalam menentukan berperanya atau tidak suatu perjanjian lisensi paten dalam penyelengaraan laih teknologi secara maksimal. Adapun hal tersebut meliputi:
  1. Posisi Tawar (bargaining position)
Kekauatan dan kelamahan dalam posisi tawar menawar dalam suatu kontrak perjanjian lisensi sangat tergantung dari pada kesiapan para pihak dalam merencanakan kontrak perjanjian lisensi paten.
Biasanya kelemahan yang ada pada licensee biasanya ditemui berkaitan dengan:
1)    Tidak menguasai atau kurangnya informasi mengenai teknologi yang akan dialihkan.
2)    Belum mempunyai standar agreement atyau kesiapan tentang bentuk
3)    perjanjian yang akan disepakati dalam rangka alih teknologi
4)    Kurang menguasai bahasa yang dipergunakan dalam perjanjian
5)    Tidak memiliki informasi tentang potensi nasiona yang dapat diandalkanuntuk membantu , baik dalam negosiasi maupu dalam pelaksanaan perjanjian.
6)    Tidak memiliki suatu panduan atau pedoman perjanjian lisensi yang berisi peraturan-peraturan pemerintah atau ketentuan lain yang ada kaitannya dengan pembuatan suatu perjanjian lisensi.
7)    Pihak licensee tidak memiliki banyak informasi tentang licensor.
  1. Pembatasan-pembatasan
Dalam pembuatan kontrak perjanjian lisensi paten biasanya terdapat pembatasan-pembatasan dan atau larangan-larangan yang pada prinsipnya tidak boleh dicantumkan dalam klausula-klausula perjanjian lisensi paten. Pembatasan ini merupakan penyalahgunaan kedudukan dari satu pihak untuk menekan pihak lain dalam mengejar keuntungan materi yang maksimal.
  1. Masalah pemahaman teknis melalui pendidikan dan latihan
Setiap perjanjian lisensi paten ditentukan juga bahwa kewajiban pemberi lisensi untuk mengadakan latihan atau training bagi tenaga yang tenaga kerja penerima lisensi agar dalam menjalan suatu teknologinya dapat sesuai dengan petunjuk teknis yang ditentukan. Pendidikan dan latihan itu diberikan didalam dan luar negeri dan biasanya diberikan secara paket dalam jangka waktu tertentu yang tergantung kepada tingkat kesulitan teknologi yang dilisensikan. Biasanya yang dilakukan pendidikan dan latihan adalah mengenai proses pembuatan, metode produksi, desain industri serta manajemen dengan tempat disesuai dengan kontrak perjanjian, biasanya dilakukan di negara pemegang hak, dengan alasan peralatan dan daya dukung sudah siap.
  1. Pemasaran dan wilayah Pemasaran
Aspek pemasaran adalah salah satu aspek penting dalam rangka alih teknologi adalah masalah pemasaran barang yang dihasilkan oleh industri atau perusahaanperusahaan tertentu. Bagi suatu industri, agar tercipta permintaan yang efektif, pemasaran pemegang peranan yang sangat menentukan bagi maju atau mundurnya industri yang bersangkutan.Olehkarena itu usaha pemasaran biasanya diusahakan agar menjangkau wilayah-wilayah yang seluas mungkin, baik didalam negeri maupun diluar negeri.
  1. Masalah Jaminan
Klausula tentang masalah jaminan yang memuat ketentuan-ketentuan yang berisi jaminan, atas kesamaan kualitas produk dengan apa yang diproduksi oleh licensor, untuk membuat atau mengasemblingkan produk, atau memberikan pendidikan dan latihan tenaga kerja yang melaksanakan teknologinya. Lebih dari itu diberikan jaminan perlindungan dari pihak ketiga yang mungkin timbul karena adanya kekuarangan atau cacat, yang tersembunyi atau yang kelihatan dalam desain dan pembuatan produk.
Pada dasarnya setiap perusahaan pemberi lisensi menjamin bahwa know how dan informasi yang diberikan kepada licensee adalah benar-benar kepunyaannya, mempunyai keadaan yang sama dengan yang digunakan oleh licensor, dan menghasilkan produk yang sama sebagai hasilasembling
  1. Hak atas penemuan baru
  2. Penyediaan mesin alat-alat dan bahan baku
  3. Penguasaan atas teknologi yang dilisensikan
Syarat-Syarat Umum Perjanjian Lisensi
Bagi sementara negara-negara berkembang yang belum memiliki perundang-undangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi ini, pada umumnya akan memperhatikan beberapa aspek dasar di dalam perjanjian lisensinya antara lain:
  1. Proses harus telah terbukti secara komersial (comercially proven).
  2. Licensor mempunyai paten dan atau know how proses yang masih berlaku
  3. Licensor akan menyediakan know how proses dalam bentuk paket desain engineering proses, dan akan membantu licensee, melaluireview atau partisipasi dari detailed engineering konstruksi,commission sampai operasi pabrik.
  4. Licensee biasanya mendapatkan lisensi yang non-exclusive dan non-transfereable untuk memproduksi di negaranya dan untuk penjualan ke negara lain.
  5. Licensee biasanya harus menunjuk kontraktor untuk melaksanakandetail engineering dan konstruksi pabrik yang terikat ketentuanlicensor.
  6. Pembayaran kepada licensor dalam bentuk lump-sum fee untuk kapasitas tertentu dan royalty per ton produksi (ketentuan-ketentuan tersebut perlu negosiasi agar licensee dapat dibebaskan).
  7. Jasa-jasa tambahan untuk perluasan, penyesuaian proses teknologi, operasi pabrik dan pemasaran produk harus dituangkan dalam kontrak tersendiri.
  8. Batasan izin yang akan diberikan kepada penerima lisensi akan membatasi pemberi lisensi untuk mempergunakan teknologinya atau memberikan lisensi lebih lanjut kepada orang lain.
  9. Lapangan penggunaan hak milik perindustrian yang dapat digunakan oleh penerima lisensi, juga ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Misalnya saja hasil produksi farmasi hanya untuk binatang, bukan untuk manusia, atau sebaliknya.
  10. Daerah tempat teknologi itu dipergunakan serta batas waktu perjanjian lisensi itu juga disebutkan dalam perjanjian lisensi.
  11. Licensor akan menyediakan program latihan komrehendif bagi personnel licensee sesuai dengan operasi pabrik yang bersangkutan.
  12. Biasanya juga dilakukan pertukaran informasi terhadap kemajuan proses, dan umumnya tidak dipungut biaya paling tidak untuk jangka waktu 10 tahun.
Berbicara tentang jaminan/guarantee yang harus diberikan oleh sisupplier dari teknologi, maka jaminan-jaminan ini supaya mengikat harus dicantumkan di dalam perjanjian lisensi.
Jaminan-jaminan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa teknologi yang dipindahkan mempunyai kemampuan, untuk mencapai tingkat produksi dan standar dari kualitas sebagaimana diperinci di dalam perjanjian.
  2. Bahwa si penerima teknologi berhak mendapatkan semua perbaikan dan pembaharuan yang dilakukan dalam teknologi oleh sisupplier selama jangka waktu transaksi berlaku, semua barang-barang modal, intermediate inputs, bahan- bahan baku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar