Senin, 12 Oktober 2015

Tentang Joint Venture

Pengertian Joint Venture:
Menurut Peter Mahmud, joint venture merupakan suatau kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk suatu perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang kemudian disebut perusahaan Joint Venture. Sedangkan menurut Erman Rajagukguk, Joint Venture merupakan suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian (kontraktual).

Pengaturan Joint Venture:
Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
PP Nomor 17 Tahun 1992 jo. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing
PP Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing
SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal asing.

Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture:
Joint Venture domestic
Joint Venture internasioanal
Menurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK?1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah:

Pelabuhan
Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
Telekomunikasi
Pelayanan
Penerbangan
Air minum
Kereta api umum
Pembengkit tenaga atom
Mass media
Faktor PMA wajib mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan perusahaan domestic adalah kerena usaha-usaha tersebut tergolong penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sedangkan yang dilarang untuk penanaman modal asing adalah bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan Negara, sperti produksi senjata, mesiu, alat-alat peledaj dan peralatan perang.

Manfaat Joint Venture:
Menurut Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture:

Pembetasan resiko
Pembiayaan
Menghemat tenaga
Rentabilitas
Kemungkinan optimasi know-how
Kemungkinan pembetasan kongkurensi (saling ketergantungan)
Bentuk dan Substansi Kontrak Joint Venture

Menurut Raaysmaker, unusr-unsurpokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Vneture:

Uraian tenteng pihak-pihak di dalam kontrak
Pertimbangan atau konsiderans
Uraian tentang tujuan
Waktu
Ketentuan-ketantuan perselisihan
Organisasi dari kerjasama
Pembiayaan
Dasar penilaian
Hubungan khusu antara partner dan perusahaan Joint Venture
Peralihan saham
Bentuk hukum dan pilihan hukum
Pemasukan oleh partner
Para Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture:

Para pihak yang terkait dalam kontrak ini adalah perusahaan penanaman modal asig (PMA) dengar warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Badan hukum Indinesia ini terdiri dari Bdan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, perusahaan PMA, perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN.

Objek dari kontrak Joint Venture adalah adanya kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau bahan hukum Indonesia.

Jangka Waktu Kontrak Joint Venture

Ditentukan oleh para pihak, yang dituangkan dalam kontrak Joint Venture. Berdasarkan hasil kajian, angka waktu yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jagka waktu 30 tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.

Penyelesaian Sengketa

Hukum yang digunakan dalam kontrak Joint Venture adalah hukum Indonesia. Sedangkan penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk pada ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar